PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 46
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Indikator Nilai Akuntabel yang dilarang untuk dilakukan meliputi: a. memanipulasi data dan informasi; dan b. tidak bertanggung jawab.
