PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 45
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Indikator merumuskan, MEMUTUSKAN dan melaksanakan kebijakan secara transparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c, dengan melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan.
