PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 44
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Indikator menjamin ketersedian arsip dari setiap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b meliputi: a. mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan; b. memberkaskan arsip kegiatan; c. menata dan menyimpan arsip kegiatan; dan d. menyediakan akses informasi arsip kepada yang berhak.
