PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 42
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Akuntabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, terdiri atas: a. menaati peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
b. menjamin ketersediaan arsip dari setiap pelaksanaan kegiatan; dan c. merumuskan, MEMUTUSKAN dan melaksanakan kebijakan secara transparan.
