PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 41
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Indikator ego sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, meliputi: a. menganggap unitnya paling berwenang; b. menganggap unitnya paling benar; c. menganggap unitnya paling hebat; dan d. menganggap unitnya paling berjasa.
