PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 40
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Indikator curiga dan tidak menghargai orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, meliputi: a. berpikir negatif terhadap orang lain; b. merasa paling pintar dan benar; c. memaksakan kehendak diri sendiri; dan d. mencela orang lain.
