PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 39
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Indikator Nilai Sinergi yang dilarang untuk dilakukan, meliputi: a. curiga dan tidak menghargai orang lain; dan b. ego sektoral.
