PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 38
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Indikator melaksanakan kerja sama secara partisipatif dan koordinatif antar lembaga dan masyarakat secara harmonis dan produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e, meliputi: a. menjalin komunikasi efektif dengan lembaga lain dan masyarakat; dan b. berperan serta secara aktif dalam kegiatan antar lembaga.
