PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 37
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Indikator melaksanakan kerja sama secara partisipatif dan produktif antar unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d, meliputi: a. menjalin hubungan kerja dengan baik; b. memahami keterkaitan dalam pelaksanaan fungsi dan tugas; c. saling mendukung kegiatan antar unit; dan d. melibatkan lintas unit kerja dalam proses pekerjaan yang saling berhubungan.
