PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 36
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Indikator saling peduli dan mengutamakan kepentingan organisasi daripada unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, meliputi: a. menghilangkan ego sektoral; b. berorientasi pada sukses organisasi; c. bersikap objektif untuk kepentingan organisasi; dan d. menyusun program kerja unit yang mendukung visi dan misi organisasi.
