PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 35
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Indikator menerima masukan dan kritikan yang membangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, meliputi: a. bersikap terbuka; b. menindaklanjuti masukan dan kritikan yang membangun; dan c. aktif dalam menghimpun masukan dari berbagai pihak.
