PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 34
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Indikator membangun rasa saling percaya dan saling menghormati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, meliputi: a. menghargai orang lain/Pegawai lainnya;
b. senang bergaul tanpa memandang unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); c. memahami tugas dan kewenangan masing-masing; d. saling mendukung pekerjaan; e. saling menghargai antar jabatan; dan f. mampu mengelola konflik untuk menjadi sumber daya organisasi.
