PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 33
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Sinergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, terdiri atas: a. membangun rasa saling percaya dan saling menghormati; b. menerima masukan dan kritikan yang membangun; c. saling peduli dan mengutamakan kepentingan organisasi daripada unit kerja; d. melaksanakan kerja sama secara partisipatif dan produktif antar unit kerja; dan e. melaksanakan kerja sama secara partisipatif dan koordinatif antar lembaga dan masyarakat secara harmonis dan produktif.
