PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 32
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Indikator bersifat apatis terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, meliputi: a. mengabaikan kepentingan organisasi; b. kepedulian yang rendah terhadap lingkungan pekerjaan; c. menarik diri terhadap lingkungan; d. mengabaikan undangan rapat tanpa alasan jelas; dan e. partisipasi yang kurang pada kegiatan-kegiatan instansi.
