PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 31
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Indikator cepat puas dengan kondisi yang ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, meliputi: a. mudah terlena dengan zona nyaman dalam suatu pekerjaan; b. menghindari suatu tantangan; c. berpikir jangka pendek; dan d. menentang perubahan.
