PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Proses Bisnis Level 0 Dan Level 1 Di Lingkungan Arsip...
Pasal 84
BAB 12 — PUSAT AKREDITASI KEARSIPAN
(1) Input monitoring dan evaluasi akreditasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf e, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), database tertib arsip oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi, perseorangan, BUMN, BUMD, ormas, orpol dan perusahaan serta dukungan layanan kesekretariatan. (2) Output monitoring dan evaluasi akreditasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf e, berupa proses pemberian rekomendasi terhadap status akreditasi lembaga atau unit terakreditasi.
