PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Proses Bisnis Level 0 Dan Level 1 Di Lingkungan Arsip...
Pasal 85
BAB 12 — PUSAT AKREDITASI KEARSIPAN
(1) Input optimasi sistem kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf f, meliputi peraturan perundang- undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi
Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), sistem informasi kearsipan yang terintegrasi serta dukungan layanan kesekretariatan. (2) Output optimasi sistem kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf f, berupa database unit kerja Pusat Akreditasi Kearsipan serta efektivitas pendayagunaan data dan informasi Pusat Akreditasi Kearsipan.
