Pasal 83
BAB 12 — PUSAT AKREDITASI KEARSIPAN
(1) Input akreditasi kearsipan terhadap lembaga kearsipan, unit kearsipan, lembaga penyelenggara jasa kearsipan, lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf d, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), database tertib arsip oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi, perseorangan, BUMN, BUMD, ormas, orpol dan perusahaan yang mendukung penerapan open government melalui pengelolaan sistem informasi kearsipan nasional dan jaringan informasi kearsipan nasional serta dukungan layanan kesekretariatan. (2) Output akreditasi kearsipan terhadap lembaga kearsipan, unit kearsipan, lembaga penyelenggara jasa kearsipan, lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf d, berupa proses kualifikasi lembaga dan unit yang diakreditasi.
