Pasal 82
BAB 12 — PUSAT AKREDITASI KEARSIPAN
(1) Input monitoring dan evaluasi hasil pengawasan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), laporan kegiatan bimbingan teknis, laporan konsultasi dan supervisi, laporan penyuluhan dan fasilitasi terkait SDM, sistem, kelembagaan, prasarana dan sarana, persetujuan JRA serta dukungan layanan kesekretariatan. (2) Output monitoring dan evaluasi hasil pengawasan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c, meliputi laporan monitoring dan evaluasi hasil pengawasan kearsipan, rekomendasi pemberian penghargaan kearsipan dan rekomendasi penerapan sanksi administrasi dan pidana.
