Pasal 81
BAB 12 — PUSAT AKREDITASI KEARSIPAN
(1) Input pengawasan kearsipan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar
nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), laporan kegiatan, laporan bimbingan teknis, laporan konsultasi dan supervisi, laporan penyuluhan dan fasilitasi terkait SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana, persetujuan JRA serta dukungan layanan kesekretariatan. (2) Output pengawasan kearsipan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b, berupa laporan hasil pengawasan kearsipan terhadap pencipta arsip pusat dan daerah serta lembaga kearsipan yang diawasi.
