Pasal 75
BAB 11 — PUSAT JASA KEARSIPAN
(1) Jasa Penyimpanan dan Perawatan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d, meliputi jasa penyimpanan arsip inaktif, jasa restorasi/perawatan arsip, dan jasa reproduksi arsip. (2) Input jasa penyimpanan dan perawatan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), penawaran dan pemenuhan jasa kearsipan, database unit kerja Sekretariat Utama, database unit kerja Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, serta dukungan layanan kesekretariatan. (3) Output jasa penyimpanan dan perawatan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d, berupa jumlah lembaga yang menyimpan arsip inaktif dan jumlah lembaga yang merestorasi dan mereproduksi arsip.
