PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Proses Bisnis Level 0 Dan Level 1 Di Lingkungan Arsip...
Pasal 76
BAB 11 — PUSAT JASA KEARSIPAN
(1) Input pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e, meliputi peraturan
perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), sistem informasi yang terintegrasi serta dukungan layanan kesekretariatan. (2) Output pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e, berupa efektifitas pendayagunaan data informasi Pusat Jasa Kearsipan dan database unit kerja Pusat Jasa Kearsipan.
