Pasal 74
BAB 11 — PUSAT JASA KEARSIPAN
(1) Jasa sistem dan penataan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c, meliputi jasa penataan arsip, jasa pembuatan sistem arsip, dan jasa pembuatan aplikasi arsip. (2) Input jasa sistem dan penataan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c, meliputi peraturan
perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), penawaran dan pemenuhan jasa kearsipan, database unit kerja Sekretariat Utama, database unit kerja Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan serta dukungan layanan kesekretariatan. (3) Output jasa sistem dan penataan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c, berupa tertib arsip lembaga Pengguna (jasa), sistem kearsipan lembaga Pengguna (jasa), dan aplikasi kearsipan.
