PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Proses Bisnis Level 0 Dan Level 1 Di Lingkungan Arsip...
Pasal 57
BAB 9 — INSPEKTORAT
(1) Input consulting dan quality assurance sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) serta dukungan layanan
kesekretariatan. (2) Output consulting dan quality assurance sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c, berupa program consulting, mitigasi, resiko, quality assurance dan laporan konsultasi.
