PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Proses Bisnis Level 0 Dan Level 1 Di Lingkungan Arsip...
Pasal 58
BAB 9 — INSPEKTORAT
(1) Input optimasi sistem informasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), sistem informasi yang terintegrasi serta dukungan layanan kesekretariatan. (2) Output optimasi sistem informasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d, berupa efektifitas pendayagunaan data dan informasi Inspektorat dan database unit kerja Inspektorat.
