Pasal 48
BAB 8 — DEPUTI BIDANG INFORMASI DAN PENGEMBANGAN SISTEM KEARSIPAN
(1) Input pengkajian dan pengembangan sistem kearsipan dinamis dan statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, meliputi peraturan perundang- undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), kajian atau naskah akademik bidang kesekretariatan, kajian atau naskah akademik bidang pembinaan kearsipan, kajian atau naskah akademik bidang konservasi arsip, kajian atau naskah akademik bidang informasi dan pengembangan sistem kearsipan, kajian atau naskah akademik bidang pendidikan dan pelatihan, kajian atau naskah akademik bidang jasa kearsipan, kajian atau naskah akademik bidang akreditasi kearsipan serta dukungan layanan kesekretariatan. (2) Output pengkajian sistem kearsipan dinamis dan statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, berupa kajian pengembangan sistem kearsipan dinamis dan statis.
