Pasal 47
BAB 8 — DEPUTI BIDANG INFORMASI DAN PENGEMBANGAN SISTEM KEARSIPAN
(1) Input penyusunan kajian atau naskah akademik bidang informasi dan pengembangan sistem kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), Cetak Biru sistem kearsipan nasional, pengkajian dan
pengembangan sistem kearsipan nasional, sistem informasi kearsipan nasional-jaringan informasi kearsipan nasional, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, serta dukungan layanan kesekretariatan. (2) Output penyusunan kajian atau naskah akademik bidang informasi dan pengembangan sistem kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, berupa
kajian atau naskah akademik bidang informasi dan pengembangan sistem kearsipan.
