PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Proses Bisnis Level 0 Dan Level 1 Di Lingkungan Arsip...
Pasal 49
BAB 8 — DEPUTI BIDANG INFORMASI DAN PENGEMBANGAN SISTEM KEARSIPAN
(1) Input pengembangan sistem dan jaringan informasi kearsipan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), database unit kearsipan dan lembaga kearsipan yang telah dibina. (2) Output pengembangan sistem dan jaringan informasi kearsipan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c, berupa jumlah simpul jaringan.
