Pasal 32
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN KEARSIPAN
(1) Input uji kompetensi, sertifikasi, penilaian prestasi kerja SDM Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf j, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pembinaan kearsipan nasional, Cetak Biru pengembangan SDM kearsipan, laporan hasil pengawasan kearsipan terhadap pencipta arsip pusat dan daerah serta lembaga kearsipan, laporan hasil monitoring dan evaluasi kearsipan eksternal, pedoman dan prosedur jasa kearsipan, standar kompetensi, standar kualifikasi, standar kualitas kerja SDM kearsipan serta dukungan layanan kesekretariatan. (2) Output uji kompetensi, sertifikasi, penilaian prestasi kerja SDM Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf j, berupa data peserta uji kompetensi SDM kearsipan dan data laporan assessment pencapaian kompetensi SDM kearsipan, sertifikasi, dan penilaian Arsiparis.
