Pasal 33
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN KEARSIPAN
(1) Input monitoring dan evaluasi SDM kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf k, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai- Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pembinaan kearsipan nasional, Cetak Biru pengembangan SDM kearsipan, laporan hasil
pengawasan kearsipan terhadap pencipta arsip pusat dan daerah serta lembaga kearsipan, laporan hasil monitoring dan evaluasi kearsipan eksternal, pedoman dan prosedur jasa kearsipan, laporan pengawasan, dan dukungan layanan kesekretariatan. (2) Output monitoring dan evaluasi SDM kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf k, berupa data laporan SDM kearsipan.
