Pasal 31
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN KEARSIPAN
(1) Input pengembangan standar kompetensi, standar kualifikasi, formasi, standar kualitas kerja SDM kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf i, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pembinaan kearsipan nasional, Cetak Biru pengembangan SDM kearsipan, laporan hasil pengawasan kearsipan terhadap pencipta arsip pusat dan daerah serta lembaga kearsipan, laporan hasil monitoring dan evaluasi kearsipan eksternal, pedoman dan prosedur jasa kearsipan, dokumen standar kompetensi, standar kualifikasi, standar kualitas kerja SDM kearsipan serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output pengembangan standar kompetensi, standar kualifikasi, formasi, standar kualitas kerja SDM kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf i, berupa standar kompetensi, standar kualifikasi, formasi, dan standar kualitas kerja SDM kearsipan yang telah disempurnakan.
