PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Proses Bisnis Level 0 Dan Level 1 Di Lingkungan Arsip...
Pasal 30
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN KEARSIPAN
(1) Input optimasi sistem informasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf h, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pembinaan kearsipan nasional, Cetak Biru pengembangan SDM, standar kompetensi, standar kualifikasi, standar kualitas kerja SDM kearsipan, sistem informasi terintegrasi s0erta dukungan layanan kesekretariatan. (2) Output optimasi sistem informasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf h, berupa data base pembinaan kearsipan dan efektivitas pendayagunaan data dan informasi kearsipan.
