PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Proses Bisnis Level 0 Dan Level 1 Di Lingkungan Arsip...
Pasal 29
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN KEARSIPAN
(1) Input persetujuan/pertimbangan JRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf g, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pembinaan kearsipan nasional, serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output persetujuan/pertimbangan JRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf g, berupa JRA pencipta arsip yang telah mendapatkan persetujuan/ pertimbangan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA.
