PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Proses Bisnis Level 0 Dan Level 1 Di Lingkungan Arsip...
Pasal 13
BAB 5 — PROSES BISNIS SEKRETARIAT UTAMA
(1) Input redesain organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, meliputi peraturan perundang- undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), Cetak Biru Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pengembangan SDM aparatur, Cetak Biru transformasi kelembagaan, laporan pengawasan, data usulan unit
kerja terkait perubahan struktur organisasi serta dukungan layanan kesekretariatan. (2) Output redesain organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, berupa dokumen struktur organisasi baru.
