Pasal 14
BAB 5 — PROSES BISNIS SEKRETARIAT UTAMA
(1) Input monitoring dan evaluasi Arsip Nasional Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), Cetak Biru Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pengembangan SDM aparatur, Cetak Biru transformasi kelembagaan, laporan pengawasan serta dukungan layanan kesekretariatan. (2) Output monitoring dan evaluasi Arsip Nasional Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, berupa dokumen laporan Akuntabilitas Arsip Nasional Republik INDONESIA.
