Pasal 12
BAB 5 — PROSES BISNIS SEKRETARIAT UTAMA
(1) Input perencanaan strategis dan perencanaan program dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), Cetak Biru Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pengembangan SDM aparatur, Cetak Biru transformasi kelembagaan, Cetak Biru prasarana, sarana, infrastruktur lembaga, dokumen laporan pengawasan serta dukungan layanan kesekretariatan. (2) Out put perencanaan strategis dan perencanaan program dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, berupa dokumen rencana strategis dan pagu anggaran.
