PBI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR...
Pasal 18
(1) Penyediaan dana rupiah (lending facility) dalam Standing Facilities Konvensional dilakukan dengan mekanisme Bank INDONESIA menerima repo surat berharga dalam rupiah dari peserta Standing Facilities Konvensional. (2) Surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. SBI; b. SDBI; b1. SRBI; c. SukBI; d. SBN; dan/atau e. surat berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan, yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
- Judul Paragraf 1 pada Bagian Kesatu Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
