PBI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR...
Pasal 12
OPT Konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan dengan cara:
a. penerbitan SBI, SDBI, SRBI, dan/atau SBBI Valas; b. transaksi repurchase agreement (repo) dan/atau reverse repo surat berharga; c. transaksi pembelian dan/atau penjualan surat berharga secara outright; d. penempatan berjangka di Bank INDONESIA dalam rupiah; e. penempatan berjangka di Bank INDONESIA dalam valuta asing; f. jual beli valuta asing terhadap rupiah; dan/atau g. penerbitan surat berharga konvensional lainnya dan/atau transaksi lainnya, baik di pasar uang maupun pasar valuta asing, yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
- Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
