PBI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR...
Pasal 35A
SRBI memiliki karakteristik berupa: a. menggunakan underlying asset berupa SBN; b. berjangka waktu paling singkat 1 (satu) minggu dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 (satu) hari setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu; c. diterbitkan tanpa warkat; d. diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto; e. dapat dipindahtangankan; dan f. dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.
- Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
