Pasal 34
BAB 3 — KEWAJIBAN IMPORTIR
(1) Importir wajib melaporkan Nilai DPI sesuai dengan Nilai Impor.
(2) Dalam hal nilai DPI lebih besar dari Nilai Impor dengan selisih paling banyak 5% (lima persen) dari Nilai Impor, nilai DPI yang dilaporkan dinyatakan sesuai dengan Nilai Impor sehingga Importir tidak perlu menyampaikan dokumen pendukung. (3) Dalam hal nilai DPI lebih besar dari Nilai Impor dengan selisih melebihi 5% (lima persen) dari Nilai Impor, nilai DPI yang dilaporkan dinyatakan sesuai dengan Nilai Impor jika Importir menyampaikan dokumen pendukung yang memadai. (4) Importir yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. penangguhan atas pelayanan impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
