PBI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Pasal 33
BAB 3 — KEWAJIBAN IMPORTIR
(1) Dalam hal terdapat perubahan data PPI, Importir harus melakukan perubahan data PPI. (2) Perubahan data PPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan kepabeanan.
