PBI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Pasal 35
BAB 3 — KEWAJIBAN IMPORTIR
(1) Importir harus menyampaikan dokumen pendukung yang memadai kepada Bank INDONESIA secara daring dalam hal: a. pengeluaran DPI dalam bentuk uang tunai; b. pengeluaran DPI melebihi akhir bulan ketiga setelah Bulan PPI; c. pengeluaran DPI tidak melalui Bank; d. DPI tidak dibayar; dan/atau e. selisih lebih Nilai DPI dengan Nilai Impor lebih besar dari 5% (lima persen) dari Nilai Impor. (2) Importir harus menyampaikan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah Bulan PPI dan/atau bulan pengeluaran DPI. (3) Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, penyampaian dokumen pendukung dilakukan pada Hari berikutnya.
