PBI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Pasal 13
BAB 2 — KEWAJIBAN EKSPORTIR
(1) Surat dan bukti dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) disampaikan secara daring paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah bulan pemasukan DHE atau setelah Bulan PPE. (2) Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, penyampaian surat dan bukti dokumen pendukung dilakukan pada Hari berikutnya.
