Pasal 12
BAB 2 — KEWAJIBAN EKSPORTIR
(1) Pemasukan DHE yang lebih kecil dari Nilai PPE yang disebabkan netting hanya diperbolehkan dalam hal: a. netting antara tagihan Ekspor dan kewajiban Eksportir berupa pembayaran Impor barang yang terkait dengan kegiatan Ekspor yang bersangkutan; dan b. hanya melibatkan 2 (dua) pihak. (2) Dalam hal kegiatan Ekspor melibatkan lebih dari 2 (dua) pihak, netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diperbolehkan jika pihak tersebut berada dalam 1 (satu) grup. (3) Dalam hal Eksportir melakukan netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Eksportir harus menyampaikan surat kepada Bank INDONESIA yang disertai dengan bukti dokumen pendukung. (4) Pemasukan DHE yang berasal dari hasil netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan sesuai dengan Nilai Ekspor jika Eksportir menyampaikan surat yang disertai dengan bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
