PBI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Pasal 14
BAB 2 — KEWAJIBAN EKSPORTIR
Dalam hal terjadi gangguan teknis di Bank INDONESIA atau di Eksportir pada hari terakhir penyampaian: a. Laporan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); b. dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3); dan
c. surat dan bukti dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). yang menyebabkan Eksportir tidak dapat menyampaikan secara daring, Eksportir menyampaikan secara luring pada Hari berikutnya.
