PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 96
BAB 7 — TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
(1) Penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a wajib menggunakan jasa Lembaga Pendukung PUVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk: a. penerbit Instrumen Pasar Uang tertentu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA; dan/atau b. jenis Instrumen Pasar Uang tertentu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
