PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 95
BAB 7 — TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
(1) Penerbit Instrumen Pasar Uang wajib memenuhi kriteria penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1). (2) Penerbit Instrumen Pasar Uang wajib menyampaikan informasi dan fakta material yang benar serta tidak menyesatkan terkait penerbitan Instrumen Pasar Uang kepada: a. pihak yang akan menjadi investor atau investor; dan b. Bank INDONESIA. (3) Dalam hal terdapat perubahan informasi dan fakta material, penerbit Instrumen Pasar Uang wajib menyampaikan perubahan tersebut kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
