Pasal 94
BAB 7 — TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
(1) Kriteria penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kriteria umum; dan b. kriteria khusus. (2) Kriteria umum penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: a. memenuhi kriteria Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); b. ditatausahakan di penyelenggara sarana penyelesaian transaksi, penatausahaan, dan/atau penyimpanan instrumen keuangan (kustodian sentral) yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA; c. memenuhi keterbukaan informasi atas penerbit Instrumen Pasar Uang; dan d. kriteria umum lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Kriteria khusus penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup: a. pendaftaran; b. penawaran; c. penatausahaan dan penyelesaian; dan/atau
d. kriteria khusus lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Bank INDONESIA MENETAPKAN kriteria khusus penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan bentuk dan/atau jenis Instrumen Pasar Uang. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penerbitan Instrumen Pasar Uang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
