Pasal 93
BAB 7 — TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN waktu transaksi dalam Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing. (2) Pelaku Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing wajib melakukan transaksi pada waktu transaksi yang telah ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam kondisi tertentu, Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN: a. perubahan waktu Transaksi Pasar Uang dan/atau transaksi Pasar Valuta Asing; dan/atau b. kewajiban pelaksanaan Transaksi Pasar Uang dan/atau transaksi Pasar Valuta Asing tertentu yang dilakukan pada waktu transaksi yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu Transaksi Pasar Uang dan/atau transaksi Pasar Valuta Asing diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
