Pasal 92
BAB 7 — TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
(1) Kegiatan di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing meliputi: a. penerbitan Instrumen Pasar Uang; b. Transaksi Pasar Uang; dan c. transaksi Pasar Valuta Asing. (2) Bank INDONESIA mengatur mekanisme penerbitan Instrumen Pasar Uang, Transaksi Pasar Uang, dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pihak yang merupakan: a. penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a; dan b. pelaku Transaksi Pasar Uang dan pelaku transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b, wajib memenuhi mekanisme yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Penerbitan Instrumen Pasar Uang, Transaksi Pasar Uang, dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan secara digital dan/atau menggunakan inovasi teknologi sektor keuangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penerbitan Instrumen Pasar Uang, Transaksi Pasar Uang, dan transaksi Pasar Valuta Asing diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
